, ,

DPO Kasus Pengerusakan di Tanjung Pinang Ditangkap di Lembata, NTT

by -1264 Views

News Labata – Seorang buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Tanjung Pinang, HYOA, akhirnya ditangkap di Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Kamis (7/8/2025).

Tim Tabur Kejati Kepri Tangkap Buronan Kasus Pengrusakan di Lembata, NTT –  Ranai Pos
DPO Kasus Pengerusakan di Tanjung Pinang Ditangkap di Lembata, NTT

Penangkapan ini dilakukan oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri Lembata yang bekerja sama dengan Tim Tabur Kejaksaan Negeri Tanjung Pinang. HYOA ditangkap di kediamannya di Kota Baru Tengah, Kelurahan Lewoleba Tengah, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata.

Baca Juga : Anggota DPR RI Minta Panglima TNI Tindak Tegas Pelaku Pembunuhan Prada Lucky, Harus Telusuri Rantai Komando

HYOA, Terpidana Pengerusakan di Tanjung Pinang, Ditangkap di Lembata NTT

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lembata, Risal Hidayat, mengungkapkan bahwa proses penangkapan berlangsung lancar. “HYOA ditangkap di rumahnya dan bersikap kooperatif. Tidak ada perlawanan saat tim datang,” ujarnya dalam keterangan resmi.

HYOA diketahui merupakan terpidana kasus pengerusakan barang milik orang lain yang terjadi di Tanjung Pinang. Ia dijerat Pasal 406 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dengan vonis penjara tiga bulan, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani.

Kasus ini telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 1574K/PID/2024 pada 12 November 2024. Namun, sejak 3 Maret 2025, Kejaksaan Negeri Tanjung Pinang menetapkan HYOA sebagai DPO karena menghilang sebelum menjalani sisa hukumannya.

Tim Tabur Tangkap DPO Kasus Pengerusakan di Tanjung Pinang Setelah 5 Bulan Buron

Dengan tertangkapnya HYOA, Kejaksaan Negeri Lembata memastikan akan segera mengeksekusi putusan tersebut. “Kami akan memproses administrasi dan berkoordinasi untuk pemindahan terpidana ke wilayah hukum Tanjung Pinang,” jelas Risal.

Program Tim Tabur Kejaksaan sendiri merupakan salah satu strategi Kejaksaan Agung untuk mempercepat eksekusi terhadap terpidana yang melarikan diri. Melalui kerja sama antarwilayah, banyak buronan yang berhasil diamankan meski bersembunyi di luar daerah.

Penangkapan ini juga menjadi pengingat bahwa bagi pelaku kejahatan, tidak ada tempat aman untuk bersembunyi. Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk terus mengejar para DPO hingga proses hukum selesai dijalankan.

telkomsel

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.