, ,

Transparansi Penegakan Hukum, Kejari Gowa Kembalikan Dana Desa dari Kasus Dump Truck

by -1157 Views

News Lalabata Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa resmi mengembalikan Rp2,1 miliar kepada 121 desa penerima manfaat terkait kasus pengadaan dump truck yang sebelumnya turut menyeret sejumlah pihak dalam penyidikan. Penyerahan dilakukan dalam acara resmi di Kantor Kejari Gowa, Rabu (20/11), sebagai bentuk pemulihan kerugian negara sekaligus memastikan dana publik kembali ke desa yang berhak.

Kejari Gowa Menerima Pengembalian uang Negara Dugaan Hasil Korupsi  Pengadaan Truk Sampah
Transparansi Penegakan Hukum, Kejari Gowa Kembalikan Dana Desa dari Kasus Dump Truck

Kepala Kejari Gowa, Jeffry Palanggengan, mengatakan bahwa pengembalian uang ini merupakan hasil dari upaya penegakan hukum yang berjalan selama beberapa bulan terakhir.

Baca Juga :  Rencana Aksi GEMPAR Takalar Ungkap Dugaan Mafia Solar di SPBU Mendapat Dukungan Tegas dari LBH Suara Panrita Keadilan

Uang tersebut merupakan bagian dari kerugian negara yang berhasil kami pulihkan. Kami kembalikan ke desa agar dapat digunakan untuk kepentingan masyarakat sebagaimana mestinya,” ujar Jeffry.

Kasus Pengadaan Dump Truck Seret Banyak Pihak

Kasus ini berawal dari dugaan penyimpangan pada proyek pengadaan dump truck yang menggunakan anggaran desa. Dalam prosesnya, Kejari Gowa menemukan adanya selisih nilai dan dugaan markup yang mengakibatkan kerugian negara miliaran rupiah.

Setelah melalui penyidikan, sejumlah pihak diminta mempertanggungjawabkan perbuatannya, termasuk oknum penyedia barang maupun aparatur yang terlibat dalam penganggaran.

Pengembalian uang ini tidak menghentikan proses hukum. Penanganan pidananya tetap berjalan, tetapi pemulihan kerugian negara adalah prioritas yang harus segera diwujudkan,” kata Jeffry.

Dipantau Penggunaannya oleh Kejaksaan

Kejari Gowa juga menegaskan bahwa 121 pemerintah desa penerima dana pengembalian wajib menggunakan anggaran tersebut sesuai prioritas pembangunan desa. Untuk itu, kejaksaan akan melakukan monitoring berkala agar dana tidak kembali disalahgunakan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Gowa, Agus Widodo, menambahkan bahwa pengawasan dilakukan melalui koordinasi bersama Inspektorat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD).

Kami ingin memastikan dana yang kembali ini benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Tidak boleh ada penyimpangan lagi,” tegasnya.

Apresiasi dari Pemerintah Desa

Sejumlah kepala desa yang hadir menyampaikan apresiasi kepada Kejari Gowa atas transparansi dan kecepatan proses pengembalian dana. Mereka berharap persoalan serupa tidak terulang lagi.

Kepala Desa Bontomajannang, Rahman, mengatakan, “Ini uang rakyat dan harus kembali ke rakyat. Terima kasih kepada kejaksaan yang bekerja cepat dan tegas.”

Dengan telah dikembalikannya Rp2,1 miliar tersebut, Kejari Gowa menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pengawasan, penegakan hukum, dan pemulihan aset negara di sektor pemerintahan desa.

telkomsel

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.