News Lalabata – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) memastikan proses evaluasi terhadap PPPK Sulsel berjalan secara objektif dan transparan. Sebanyak 20.634 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan akan mengikuti penilaian kinerja sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas layanan publik.

BKD menegaskan bahwa evaluasi PPPK Sulsel dilakukan berdasarkan indikator yang jelas dan terukur. Penilaian mencakup aspek disiplin, kinerja harian, serta kontribusi pegawai dalam mendukung program pemerintah daerah. Dengan sistem ini, BKD ingin memastikan setiap pegawai bekerja sesuai standar yang telah ditetapkan.
Baca Juga : Penjelasan Sekda Jufri Rahman Usul WFH ASN Setiap Jumat, Kepala BKD Sulsel Tunggu Juknis
Selain itu, BKD juga melibatkan atasan langsung dalam proses penilaian untuk mendapatkan gambaran kinerja yang lebih akurat. Pendekatan ini diharapkan mampu menghasilkan evaluasi yang adil dan tidak subjektif. BKD memastikan bahwa seluruh proses berjalan sesuai prosedur dan bebas dari intervensi pihak mana pun.
Evaluasi ini tidak hanya bertujuan menilai kinerja, tetapi juga menjadi dasar dalam pengambilan kebijakan kepegawaian ke depan. Hasil penilaian akan digunakan untuk menentukan langkah pembinaan, peningkatan kompetensi, hingga perpanjangan kontrak kerja bagi PPPK.
BKD juga mengimbau seluruh pegawai agar tetap bekerja secara profesional dan menunjukkan kinerja terbaik selama proses evaluasi berlangsung. Pegawai diharapkan mampu memanfaatkan momentum ini untuk meningkatkan kualitas kerja dan memberikan kontribusi maksimal bagi masyarakat.
Dengan pelaksanaan evaluasi yang objektif, pemerintah daerah berharap kualitas aparatur semakin meningkat. Melalui langkah ini, PPPK Sulsel diharapkan mampu memberikan pelayanan publik yang lebih baik, responsif, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat di Sulawesi Selatan.







