,

BPJS Kesehatan Respons Rencana Menkeu Purbaya Hapus Utang Iuran Peserta JKN

by -867 Views

News Lalabata – Rencana Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk menghapus utang iuran peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mendapat tanggapan resmi dari BPJS Kesehatan.

Anggaran Rp 20 Triliun Disiapkan, Pemerintah Hapus Tunggakan Iuran BPJS  Kesehatan - Bisnis Liputan6.com
BPJS Kesehatan Respons Rencana Menkeu Purbaya Hapus Utang Iuran Peserta JKN

Lembaga penyelenggara jaminan kesehatan nasional tersebut menyambut baik wacana tersebut, namun menegaskan bahwa kebijakan itu perlu dikaji secara matang agar tidak menimbulkan dampak fiskal dan moral hazard bagi sistem jaminan sosial.

Baca Juga : Mensesneg: Pemerintah Masih Kaji Pemutihan Utang Iuran BPJS Kesehatan Kelas 3

Deputi Direksi Bidang Keuangan dan Investasi BPJS Kesehatan, Andi Rachman, menyatakan bahwa langkah penghapusan utang iuran bisa menjadi solusi bagi jutaan peserta yang selama ini tertunggak akibat kesulitan ekonomi. Namun, ia menekankan perlunya kebijakan yang adil antara peserta yang disiplin membayar dengan yang menunggak.

“Kami memahami niat baik pemerintah untuk membantu masyarakat. Namun, prinsip gotong royong dalam JKN harus tetap dijaga. Jangan sampai peserta yang rutin membayar merasa dirugikan,” ujar Andi dalam keterangan pers di Jakarta, Sabtu (25/10/2025).

Menurut data BPJS Kesehatan per September 2025, masih terdapat sekitar 10,8 juta peserta mandiri (PBPU) yang memiliki tunggakan iuran dengan total nilai mencapai lebih dari Rp7 triliun. Sebagian besar berasal dari kelompok pekerja informal dan usaha kecil yang terdampak kondisi ekonomi pascapandemi.

Perlu Kajian Fiskal dan Regulasi

BPJS Kesehatan menegaskan, kebijakan penghapusan utang iuran tidak bisa dilakukan sepihak, karena dana iuran peserta merupakan bagian dari dana jaminan sosial yang dikelola berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Untuk itu, diperlukan koordinasi lintas kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Keuangan, Kementerian Kesehatan, dan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN).

“Dari sisi keuangan, kami perlu memastikan keberlanjutan dana JKN tidak terganggu. Penghapusan utang dalam jumlah besar harus dikompensasi oleh skema pembiayaan yang jelas,” tambah Andi.

Peluang dan Tantangan

Di sisi lain, sejumlah pengamat kebijakan publik menilai rencana ini dapat menjadi momentum memperbaiki kepesertaan JKN. Jika diterapkan dengan mekanisme yang tepat, penghapusan tunggakan bisa mendorong peserta aktif kembali membayar iuran secara rutin. Namun, pemerintah diminta berhati-hati agar kebijakan ini tidak menjadi preseden buruk.

“Kalau semua utang dihapus tanpa evaluasi, bisa muncul persepsi bahwa menunggak itu tidak masalah. Ini berbahaya bagi keberlanjutan program,” kata analis kebijakan publik Universitas Indonesia, Lina Suryani.

BPJS Kesehatan menyatakan siap mendukung kebijakan apapun yang diputuskan pemerintah sepanjang sesuai peraturan perundang-undangan dan menjaga keseimbangan sistem jaminan sosial. Hingga saat ini, pembahasan teknis antara Kemenkeu dan BPJS Kesehatan masih berlangsung untuk mencari formula terbaik agar kebijakan ini benar-benar bermanfaat bagi masyarakat tanpa mengganggu stabilitas keuangan program JKN.

telkomsel

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.