, ,

Curi Motor Rp20 Juta Berakhir Damai, Pelaku Divonis 3 Bulan 10 Hari Penjara

by -744 Views

News Lalabata  — Kasus pencurian sepeda motor di Desa Lalabata, Kabupaten Sinjai, berakhir dengan vonis ringan. Seorang pria berinisial AM (27) dijatuhi hukuman 3 bulan 10 hari penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sinjai setelah terbukti mencuri satu unit motor milik warga senilai sekitar Rp20 juta.

Curi Motor Rp20 Juta Berakhir Damai, Pelaku Divonis 3 Bulan 10 Hari Penjara

Dalam persidangan, majelis hakim mempertimbangkan bahwa pelaku telah mengakui perbuatannya dan berdamai dengan korban sebelum putusan dijatuhkan. Berdasarkan fakta di persidangan, AM mencuri sepeda motor yang terparkir di halaman rumah korban pada malam hari. Motor tersebut kemudian disembunyikan di rumah salah satu temannya sebelum akhirnya ditemukan oleh pihak kepolisian.

Baca Juga : Perempuan Bergerak Cegah KDRT: Hakim PN Tondano Edukasi Bhayangkari Minahasa

Kapolsek Sinjai Tengah, Iptu Rahman, menjelaskan bahwa pelaku berhasil diamankan berkat laporan cepat warga yang kehilangan motor. “Pelaku sempat mengelak, namun setelah dilakukan pemeriksaan dan ditemukan barang bukti, akhirnya mengaku,” ujarnya.

Meski Ada Perdamaian, Pelaku Curi Motor di Sinjai Tetap Dihukum Penjara

Sementara itu, korban menyatakan telah memaafkan pelaku dan tidak menuntut ganti rugi lebih lanjut. Meski sudah berdamai, proses hukum tetap berlanjut hingga pengadilan.

Majelis hakim dalam amar putusannya menegaskan bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHP. Namun karena adanya itikad baik dan perdamaian, hukuman terhadap terdakwa diperingan.

“Perdamaian antara terdakwa dan korban menjadi pertimbangan meringankan, tetapi tidak menghapus pidana,” ujar hakim ketua saat membacakan putusan.

Sudah Berdamai dengan Korban, Pencuri Motor di Sinjai Tetap Divonis Penjara

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut 6 bulan penjara. Terdakwa menerima putusan tersebut dan tidak mengajukan banding.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar tetap waspada terhadap tindak kejahatan pencurian, sekaligus pentingnya penyelesaian hukum yang tetap berkeadilan meskipun telah terjadi perdamaian.

telkomsel

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.