News Lalabata – Pesta Miras Kolut menggegerkan masyarakat setelah sekelompok orang menggelar pesta minuman keras dan joget di area Puskesmas Kolaka Utara pada malam pergantian Tahun Baru. Aktivitas tersebut berlangsung tanpa izin resmi dan menimbulkan keresahan warga karena lokasi kejadian merupakan fasilitas layanan kesehatan publik.

Warga sekitar mengaku terkejut melihat keramaian disertai musik keras dan konsumsi minuman keras di lingkungan Puskesmas. Mereka menilai tindakan tersebut tidak pantas karena mengganggu ketertiban umum dan mencederai fungsi Puskesmas sebagai tempat pelayanan kesehatan. Laporan masyarakat langsung mengalir kepada aparat setempat setelah kejadian berlangsung.
Baca Juga : Camat Batu Putih Sesalkan Pesta Electone dan Miras di Puskesmas Latowu, Himbauan Resmi Diabaikan
Pihak berwenang menegaskan bahwa setiap kegiatan yang menggunakan fasilitas umum harus melalui prosedur perizinan yang jelas. Aktivitas hiburan, terlebih yang melibatkan minuman keras, tidak boleh berlangsung sembarangan. Aparat berkomitmen menindaklanjuti kasus ini sesuai aturan yang berlaku guna menjaga ketertiban dan wibawa fasilitas publik.
Pemerintah daerah turut menyoroti kejadian tersebut. Pejabat terkait menilai Pesta Miras Kolut mencerminkan lemahnya pengawasan pada malam pergantian tahun. Pemerintah berjanji memperketat pengamanan dan pengawasan fasilitas umum agar kejadian serupa tidak terulang.
Masyarakat diimbau untuk ikut menjaga lingkungan dan melaporkan setiap aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban. Dengan peran aktif warga dan respons cepat aparat, keamanan dan kenyamanan ruang publik dapat terjaga. Kolut ini menjadi pengingat pentingnya kesadaran bersama dalam menjaga etika dan fungsi fasilitas umum, khususnya layanan kesehatan.










