, ,

PN Watansoppeng Gunakan Restorative Justice dalam Kasus Curas, Pelaku dan Korban Sepakati Damai

by -795 Views

News Lalabata – Pengadilan Negeri (PN) Watansoppeng mengambil langkah berbeda dalam menangani kasus pencurian motor dengan kekerasan yang melibatkan seorang pemuda berinisial AR, warga Kecamatan Lalabata. Melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice), hakim memutuskan perkara tersebut diselesaikan di luar jalur pemidanaan formal setelah memenuhi seluruh syarat hukum yang berlaku.

Pakai Restorative Justice, PN Sekayu Sumsel Vonis Penadah 4 Bulan Penjara
PN Watansoppeng Gunakan Restorative Justice dalam Kasus Curas, Pelaku dan Korban Sepakati Damai

Keputusan ini menjadi sorotan publik karena kasus pencurian dengan kekerasan umumnya berujung pada hukuman penjara. Namun PN Watansoppeng menilai bahwa pendekatan restoratif lebih tepat dalam kasus ini, mengingat adanya itikad baik pelaku, pemulihan kerugian, serta kesediaan korban untuk berdamai.

Baca Juga : Antinomi Yudisial Sengketa Batas, Prioritas Antara Kepastian Formal (Surat Ukur) & Kebenaran Materiel Geospasial

Korban dan Pelaku Sepakat Berdamai

Proses keadilan restoratif berlangsung melalui mediasi yang difasilitasi oleh hakim pengawas dan panitera muda pidana. Dalam mediasi tersebut, AR mengakui perbuatannya, meminta maaf secara terbuka, dan memberikan ganti rugi penuh kepada korban.

Korban, yang mengalami luka ringan saat kejadian, menyatakan menerima permintaan maaf pelaku dan memilih penyelesaian damai karena mempertimbangkan masa depan pelaku yang masih muda.

“Saya memaafkan karena pelaku sudah bertanggung jawab dan mengganti kerugian. Saya tidak ingin masa depannya hancur,” ujar korban dalam proses mediasi.

Kesepakatan damai itu kemudian dituangkan dalam berita acara dan diajukan kepada majelis hakim sebagai dasar pertimbangan keadilan restoratif.

Hakim Pertimbangkan Aspek Kemanusiaan

Ketua PN Watansoppeng menyampaikan bahwa pendekatan restoratif tidak berarti mengabaikan hukum, melainkan menempatkan pemulihan dan tanggung jawab sebagai prioritas.

“Restorative justice kami terapkan setelah menilai unsur kerugian telah dipulihkan, korban memaafkan, serta pelaku tidak memiliki catatan kriminal. Tujuan pengadilan adalah keadilan yang bermartabat, bukan sekadar menghukum,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa kasus kekerasan tidak selalu harus diselesaikan dengan penjara, selama syarat-syarat hukum restoratif terpenuhi dan tidak mengancam keamanan publik.

Peran Kepolisian dan Kejaksaan dalam Restoratif

Sebelumnya, kepolisian dan kejaksaan telah merekomendasikan penyelesaian perkara melalui jalur restoratif setelah melakukan asesmen bahwa pelaku bertindak spontan, tanpa perencanaan, dan langsung menyerahkan diri setelah kejadian.

Kejaksaan Negeri Watansoppeng menyampaikan apresiasi kepada pengadilan yang memberikan ruang bagi pemulihan sosial.

“Tujuan hukum adalah memulihkan, bukan sekadar menghukum. Pengadilan telah mengambil keputusan yang tepat,” ujar perwakilan kejaksaan.

Harapan Agar Pelaku Tidak Mengulangi

Usai putusan, pelaku AR diwajibkan mengikuti pembinaan dan pengawasan oleh aparat desa serta melaksanakan kegiatan sosial selama tiga bulan sebagai bentuk tanggung jawab moral. Warga setempat berharap AR dapat memperbaiki diri dan tidak lagi terlibat dalam tindakan kriminal.

Dengan putusan ini, PN Watansoppeng menunjukkan komitmen menerapkan keadilan yang lebih humanis, tanpa mengurangi esensi penegakan hukum.

telkomsel

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.