,

Polres Soppeng Ungkap Fakta Lengkap Kasus KDRT Maut

by -1587 Views

News Lalabata — Kepolisian Resor (Polres) Soppeng akhirnya mengungkap fakta lengkap di balik kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menewaskan seorang ibu rumah tangga di Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan. Pelaku yang tak lain adalah suami korban kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.

Ini Motif Suami di Sumenep Bunuh Lalu Rekayasa Kematian Istri
Polres Soppeng Ungkap Fakta Lengkap Kasus KDRT Maut

KDRT Berujung Tragedi

Peristiwa tragis ini terjadi di salah satu rumah warga di Kecamatan Lalabata, Soppeng, pada Senin malam (20/10). Korban berinisial SR (35) ditemukan dalam kondisi tak bernyawa di kamar tidur dengan sejumlah luka di bagian tubuh.

Baca Juga : Presiden Prabowo Sambut Resmi Kedatangan Presiden Brasil

Kapolres Soppeng, AKBP Bayu Wicaksono, dalam konferensi pers, Kamis (23/10), menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, korban meninggal akibat luka parah di bagian kepala dan dada akibat benturan benda tumpul. “Pelaku yang merupakan suami korban, berinisial AM (38), telah kami amankan tidak lama setelah kejadian. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya,” ujarnya.

Pertengkaran Hebat Picu Kekerasan

Dari keterangan sementara, peristiwa ini dipicu oleh pertengkaran rumah tangga yang sudah berlangsung lama. Malam kejadian, keduanya kembali terlibat adu mulut terkait masalah ekonomi rumah tangga. “Pelaku emosi karena korban meminta uang belanja lebih untuk kebutuhan anak, sementara pelaku merasa terbebani,” ungkap AKBP Bayu.

Dalam kondisi marah, pelaku kemudian mengambil benda keras berupa gagang sapu dan memukul korban berulang kali. Korban sempat mencoba melarikan diri ke kamar, namun pelaku kembali menyerang hingga korban tersungkur.

Anak Korban Jadi Saksi Kunci

Tragisnya, aksi brutal tersebut diketahui oleh anak pertama korban yang masih berusia 10 tahun. Anak tersebut kemudian meminta bantuan tetangga, namun nyawa korban sudah tak tertolong saat dibawa ke rumah sakit terdekat. “Keterangan anak korban menjadi salah satu bukti penting dalam penyidikan kasus ini,” tambah Kapolres.

Pihak kepolisian juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian korban dan benda yang digunakan pelaku untuk melakukan kekerasan.

Pelaku Terancam Hukuman Berat

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku dijerat dengan Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT), dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Tidak ada alasan pembenaran untuk tindak kekerasan dalam rumah tangga. Kami akan proses pelaku secara tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kapolres Bayu.

Warga Minta Pemerintah Tingkatkan Edukasi KDRT

Kasus ini mengundang keprihatinan mendalam di masyarakat Soppeng. Warga berharap pemerintah daerah dan lembaga sosial lebih aktif memberikan edukasi tentang pencegahan kekerasan dalam rumah tangga. “Kami sedih, apalagi anak korban harus menyaksikan peristiwa seperti itu. Semoga ini jadi pelajaran bagi semua pihak,” ujar Nurhayati, warga Lalabata.

Pemerintah Kabupaten Soppeng melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) juga berencana memberikan pendampingan psikologis bagi anak korban dan keluarga yang ditinggalkan.

telkomsel

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.