News Lalabata — Sebanyak 32 pasangan suami istri di Kabupaten Soppeng akhirnya resmi tercatat secara hukum setelah mengikuti sidang itsbat nikah massal yang digelar di Kecamatan Lalabata, Jumat (8/11/2025). Kegiatan ini merupakan hasil kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Soppeng, Kementerian Agama (Kemenag), dan Pengadilan Agama Watansoppeng.

Program ini menjadi solusi bagi pasangan yang telah lama menikah secara agama namun belum memiliki akta nikah yang sah di mata negara.
Baca Juga : Warga Lolu Selatan Temukan Mayat Tanpa Identitas
Resmikan Pernikahan Puluhan Pasangan
Sidang itsbat nikah massal dipusatkan di Aula Kantor Kemenag Soppeng dan dihadiri oleh Bupati Soppeng Andi Kaswadi Razak, Ketua Pengadilan Agama Watansoppeng, serta Kepala Kemenag Kabupaten Soppeng.
Sebanyak 32 pasangan dari berbagai kecamatan menjalani proses penetapan sahnya pernikahan di hadapan hakim. Dalam kegiatan tersebut, sebagian besar pasangan mengaku telah lama berumah tangga tanpa dokumen resmi karena keterbatasan biaya maupun akses informasi administrasi.
“Pemerintah ingin membantu masyarakat agar pernikahannya sah di mata hukum dan agama. Ini bagian dari tanggung jawab negara terhadap hak sipil warga,” ujar Bupati Andi Kaswadi Razak dalam sambutannya.
Sudah 20 Tahun Menikah, Baru Dapat Akta Nikah
Salah satu pasangan peserta dari Kelurahan Lalabata, Hasna dan Rahman (nama samaran), mengaku sudah hidup bersama selama 20 tahun dan dikaruniai tiga anak, namun baru kali ini bisa mendapatkan pengesahan resmi dari negara.
“Alhamdulillah, akhirnya kami sah juga secara negara. Selama ini anak-anak sering kesulitan urus administrasi sekolah karena kami tidak punya buku nikah,” ungkap Hasna dengan mata berkaca-kaca.
Mereka mengaku bersyukur atas adanya program itsbat nikah massal karena sebelumnya tidak mampu menanggung biaya pengurusan pribadi.
Dorongan Kesadaran Hukum dan Administrasi
Kepala Kantor Kemenag Soppeng, Drs. H. Abd. Salam, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari program nasional peningkatan kesadaran hukum keluarga.
“Masih banyak pasangan di pelosok yang menikah sah secara agama tapi belum tercatat di negara. Ini harus dibenahi agar anak-anak mereka punya kepastian hukum,” ujarnya.
Ia menambahkan, itsbat nikah massal akan terus dilakukan di kecamatan lain di Soppeng sebagai bentuk pelayanan langsung kepada masyarakat.
Langkah Nyata untuk Perlindungan Keluarga
Melalui program ini, Pemkab Soppeng berharap seluruh keluarga di wilayahnya memiliki dokumen hukum yang lengkap.
“Legalitas ini bukan sekadar formalitas, tapi perlindungan bagi generasi penerus,” tutup Bupati Andi Kaswadi.








